Bagikan:

Ikut Nyaleg, Ketua KPU Kutai Timur Mengundurkan Diri

KBR68H, Sangatta - Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur bergerak cepat setelah Rusmiyati tiba-tiba mengundurkan diri sebagai ketua dengan alasan ikut dalam bursa Pemilu 2014 mendatang serta kesibukan lainnya.

NUSANTARA

Senin, 25 Mar 2013 13:53 WIB

Ikut Nyaleg, Ketua KPU Kutai Timur Mengundurkan Diri

kpu, kaltim, nyaleg, mundur


KBR68H, Sangatta - Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur bergerak cepat setelah Rusmiyati tiba-tiba mengundurkan diri sebagai ketua dengan alasan ikut dalam bursa Pemilu 2014 mendatang serta kesibukan lainnya.
Pengunduran Rusmiyati langsung direspon jajaran KPU lainnya, meski belum ada SK KPU Kaltim, mereka sudah melakukan pemilihan ketua baru dengan menetapkan Murdianto sebagai ketua.

“Hasil rapat, saya ditunjuk sebagai ketua menggantikan Rusmiyati karenanya hasil rapat segera disampaikan ke KPU Kaltim agar segera diterbitkan SK baru guna mengantisipasi pelaksanaan atau tugas KPU lainnya seperti persiapan Pilgub Kaltim,” terang Murdianto.

Rusmiyati dalam suratnya yang dikirim ke media massa menyebutkan, sejak 20 Maret 2013 telah mengundurkan diri sebagai Ketua dan Anggota KPU Kutim dengan alasan akan  berkiprah di partai politik  khususnya di Partai Demokrat.
“Saya berencana mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kutai Timur  khususnya pada Dapil 2 yang meliputi Desa Teluk Lingga, Desa Singa Gembara dan Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara,” tulis Rusmiyati seraya menyatakan ia tidak tepat lagi berada di KPU.

Selain itu, tulis Rusmiyati, dalam waktu dekat ia  akan melaksanakan penilitian untuk menyelesaikan program doktor (S3) di Universitas Mulawarman.

“Terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu dan memberikan dukungan moril selama kami melaksanakan tugas sebagai Ketua KPU,” kata Rusmiyati.

Namun pengunduran Rusmiyati dalam kacamata Alek Bajo dari Pena Kutim, sesuatu yang janggal dan ada kesan pembohongan publik. Menurutnya, jika Rusmiyati serta merta menjadi Caleg Partai Demokrat dengan Wilayah Dapil II Sangatta Utara patut dipertanyakan. Pasalnya, wanita yang sudah lama bergelut di KPU ini untuk menjadi calon sebuah partai harus melalui beberapa tahapan paling tidak sudah lama menjadi anggota parpol.

“Jika baru saja mengundurkan diri, kemudian tiba-tiba menjadi caleg itu patut dipertanyakan dan boleh dikatakan ada kebohongan publik dimana KPU Kutim ada pengurusnya tercatat sebagai anggota Parpol padahal itu dilarang UU Pemilu,” ungkap tokoh pemuda Kutim ini.

Sumber: Radio GWP FM Sangatta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending