KBR68H, Jayapura- Kepolisian Pelabuhan Laut Kota Jayapura menetapkan seorang ibu rumah tangga, Mince Ruminta sebagai pemilik 500 liter minuman beralkohol jenis cap tikus yang diselipkan pada 18 karung berisi kentang.
Wakil Kepala Polsek Pelabuhan Laut Kota Jayapura Sobirin mengatakan, Mince diduga telah menyelundupkan minuman beralkohol dengan menggunakan KM Doronlonda dari Manado
“Tersangka dikenakan pasal 5 ayat 2 Perda Kota Jayapura No.17 Tahun 2002 dengan sangsi tindak pidana ringan, selama penjara 3 hari dan tersangka mendekam di Polsek KP3 Laut Jayapura,” jelasnya di Jayapura, Jumat (8/3).
Polisi mengklaim hukuman yang diberikan kepada Mince termasuk ringan, apalagi jika dilihat kebelakang, Mince telah berulang kali tertangkap karena kedapatan membawa minuman cap tikus. “Dia sudah empat kali dipenjara akibat penyelundupan ini. Mince selalu menggunakan modus penyelundupan miras dengan cara yang berbeda,” katanya.
Kepolisian setempat berharap hukuman bagi penyelundup dan pemasok miras tanpa disertai dengan dokumen lengkap, bisa ditinjau ulang. “Paling tidak hukuman bisa lebih berat dari sebelumnya. Ini untuk membuat efek jera kepada siapapun yang nekat menyelundupkan minuman beralkhol,” ungkapnya. Polisi memastikan akan memusnahkan minuman tersebut. (Katharina Lita)
Sumber: Swara Nusa Bahagia
Ibu Rumah Tangga Selundupkan 500 Liter Miras ke Jayapura
Kepolisian Pelabuhan Laut Kota Jayapura menetapkan seorang ibu rumah tangga, Mince Ruminta sebagai pemilik 500 liter minuman beralkohol jenis cap tikus yang diselipkan pada 18 karung berisi kentang.

NUSANTARA
Jumat, 08 Mar 2013 16:12 WIB


Miras, Jayapura
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai