KBR68H, Jakarta - Jemaat Gereja Batak Protestan (HKBP) Tamansari, Bekasi, Jawa Barat mengaku dipersulit saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Padahal, menurut Pendeta HKBP Tamansari, Adven Leonard Nababan, semua syarat dan prosedur pendirian Gereja sudah dilakukan sejak 2011 lalu. Namun, IMB Gereja itu tidak kunjung diterbitkan.
"Tahun 2011 kita sudah berupaya mengurus surat izin. Kita lakukan upaya untuk persetujuan dari warga sekitar sesuai SKB itu. Jadi 60 warga yang setuju sesuai dengan surat SKB. Jadi kita sudah urus. Saya katakan tadi 89 KTP sudah ada. Hanya kesulitan setelah kita mau sampaikan ke FKUI (Forum Komunikasi Umat Islam) sama ke kecamatan. Prosesnya itu yang tidak adil. Pemerintah harus memfasilitasi itu, jangan mempersulit. Yang kami lihat justru mempersulit," kata pendeta Adven.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel Gereja HKBP Tamansari. Dalam putusannya, Pemkab Bekasi mendesak jemaat HKBP Tamansri membongkar Gereja mereka paling lambat Kamis mendatang. Apabila tidak, Pemkab mengancam membongkar paksa Gereja tersebut.
HKBP Tamansari mengaku Dipersulit Urus IMB Gereja
Jemaat Gereja Batak Protestan (HKBP) Tamansari, Bekasi, Jawa Barat mengaku dipersulit saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

NUSANTARA
Selasa, 12 Mar 2013 15:34 WIB


hkbp tamansari, upaya hukum, gereja, bekasi, jawa barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai