Bagikan:

Hilangkan Pasal Rajam, Qanun Jinayah Akhirnya Dibahas

Gubernur Aceh dan DPR Aceh sepakat untuk membahas rancangan qanun Jinayah dan rancangan qanun Hukum acara jinyah pada tahun ini.

NUSANTARA

Jumat, 01 Mar 2013 11:57 WIB

Hilangkan Pasal Rajam, Qanun Jinayah Akhirnya Dibahas

Pasal Rajam, Qanun Jinayah, Aceh

KBR68H, Aceh- Gubernur Aceh dan DPR Aceh sepakat untuk membahas rancangan qanun Jinayah dan rancangan qanun Hukum acara jinyah pada tahun ini. Kedua rancangan qanun tersebut telah resmi masuk dalam program legislasi (prolega) DPR Aceh bersama 19 qanun lainnya.

Ketua Badan Legislasi (banleg) DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan qanun yang dibahas adalah qanun yang sudah pernah dibahas oleh DPR Aceh periode yang lalu, dan belum diterapkan karena tidak ditandangani oleh Gubernur Aceh. Mamun pada masa Pj Gubernur Aceh Tarmizi Karim, qanun tersebut dikaji ulang khususnya mengenai poin-poin yang krusial.

Saat ini draft perbaikan itu sudah diajukan kembali ke DPR Aceh dengan menghilangkan poin yang kontroversi, yaitu terkait dengan sanksi rajam bagi pelaku zina.  Abdullah Saleh mengkui khusus sanksi rajam akan ditunda dulu pembahasannya.

“Ini adalah draft yang sudah disiapkan oleh Tarmizi karim pada waktu itu, dan sudah ada perubahan khususnya terkait dengan penerapan sanksi rajam, ini kita tunda dulu”lanjutnya.

Abdullah Saleh menambahkan pihak DPR Aceh komitmen untuk menyelesaikan qanun tersebut pada akhir tahun 2013 ini.

Abdullah Saleh menjelaskan, pihak eksekutif dan legislatif Aceh berharap penerapan syari’at Islam di Aceh kedepan tidak secara parsial, menurutnya aspek sanksi atau hukuman bukanlah prioritas, tapi lebih kepada pendekatan melalui aspek penyadaran.

Menurut Abdullah Saleh, selain qanun jinayah dan hukum acara jinayah, Badan legislasi DPR Aceh juga sepakat membahas 19 qanun prioritas lainnya pada tahun ini,antara lain, ketenagakerjaan, KKR, Syariat Islam, RTRW, Kepariwisataan, tentang bendera dan lambang, himne Aceh dan raqan tentang pengelolaan barang milik Aceh.

Sumber: Radio Antero FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending