KBR68H, Pamekasan - Raperda inisiatif tentang penyelenggaraaan hiburan dan pentas seni budaya kembali dibahas oleh Komisi B bersama dengan instansi terkait Selasa (05/3).
Ketua Komisi B DPRD Pamekasan Hosnan Ahmadi usai rapat mengatakan, perda itu dibahas untuk memastikan batasan-batasan yang diperbolehkan dalam penyelenggaran hiburan dan pentas seni di Kota Gerbang Salam Pamekasan.
“Ini akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan hiburan dan pentas seni ke depan. Dan jika ada hal-hal yang belum jelas bisa diatur dalam peratuan bupati lebih lanjut nantinya,” katanya.
Menurut Hosnan, dengan selesainya perda ini nanti, tidak ada lagi kerancuan di lapangan terkait dengan pentas seni dan hiburan yang tidak diperbolehkan. Seperti hiburan karaoke, dalam rancangan perda tersebut disepakati karaoke keluarga yang diperbolehkan.
“Karaoke yang diperbolehkan dalam bentuk keluarga, yang sudah diatur dalam perda itu nantinya,” jelasnya.
Adapun raperda tersebut merupakan usulan pihak DPRD yang sudah digarap tahun lalu namun baru dibahas lebih lanjut saat ini.
Sumber: Radio Karimata
Hiburan Karaoke dan Pentas Seni di Pamekasan Akan Diatur Perda
Raperda inisiatif tentang penyelenggaraaan hiburan dan pentas seni budaya kembali dibahas oleh Komisi B bersama dengan instansi terkait Selasa (05/3).

NUSANTARA
Selasa, 05 Mar 2013 17:49 WIB


Hiburan Karaoke dan Pentas Seni, Pamekasan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai