KBR68H, Semarang - Hakim Ad Hoc non aktif pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung yang menjadi tersangka suap dituntut 15 tahun penjara. Kartini juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 750 juta atau setara dengan hukuman lima bulan penjara. Pengacara Kartini, Yulianis Soekardjo mengatakan, bakal mengajukan keberatan atas tuntutan ini. Menurutnya hakim tidak bisa membuktikan kliennya menerima suap seperti yang disangkakan.
“Yang Heru (Kisbandono-tersangka lain) yang berikan hanya 10 tahun, ini jelas yang belum menerima kok 15 tahun! Sangat keberatan, sangat tidak adil. Kita siapkan pledoi. Rekonstruksi tidak tertangkap tangan tapi ini dikatakan tertangkap tangan,” ujar Yulianis.
Hakim Ad Hoc Kartini Marpaung sebelumnya ditangkap KPK Agustus tahun lalu bersama Heru Kisbandono yang juga berprofesi sebagai hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak. Dari penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 150 juta.
KPK juga menangkap seorang pengusaha, Sri Dartutik yang merupakan adik M Yaeni, Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan. Suap diduga untuk memuluskan vonis ringan kasus korupsi Yaeni. Sri Dartutik sudah divonis empat tahun penjara. Sedang Heru Kisbandono dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ini. Sidang akan dilanjutkan pada 26 Maret mendatang dengan agenda pledoi atas tuntutan JPU.
Hakim Korupsi Penerima Suap DItuntut 15 Tahun
Hakim Ad Hoc non aktif pengadilan Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung yang menjadi tersangka suap dituntut 15 tahun penjara.

NUSANTARA
Kamis, 14 Mar 2013 18:31 WIB


kartini marpaung, suap, hakim
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai