Mahasiswa yang menamakan diri Gayo Merdeka tetap menolak qanun lambang dan bendera Aceh serta qanun Wali Nanggroe yang sudah disahkan oleh DPR Aceh.Qanun lambang dan Bendera Aceh disahkan DPR Aceh pada Jum’at 22 Maret lalu, sedangkan qanun Wali Nanggroe disahkan November 2012.
Koordinator Gayo Merdeka, Jawahir saputra mengatakan lambang dan bendera yang sedang disahkan oleh parlemen Aceh merupakan lambang dan bendera separatis yang tidak mewakili seluruh daerah Aceh.
Sementara itu Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengatakan, bendera dan lambang merupakan identitas dan dapat menjadi pemersatu seluruh rakyat Aceh.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, mengatakan, qanun bendera dan lambang Aceh yang baru disahkan itu akan terlebih dahulu dimuat ke dalam lembaran daerah Aceh. Setelah itu akan dilapor ke Menteri Dalam Negeri.
Menurut Zaini, pada saat lambang Aceh yang baru disahkan, yakni berupa burak-singa berlaku, maka lambang Aceh sebelumnya yaitu Pancacita akan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sumber: kantor berita radio Antero
Gayo Merdeka Tak Akui Bendera Aceh
Mahasiswa yang menamakan diri Gayo Merdeka tetap menolak qanun lambang dan bendera Aceh serta qanun Wali Nanggroe yang sudah disahkan oleh DPR Aceh. Qanun lambang dan Bendera Aceh disahkan DPR Aceh pada Jum

NUSANTARA
Senin, 25 Mar 2013 14:31 WIB


gayo merdeka, bendera aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai