KBR68H,Medan- Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Effendi MS Simbolon dan Jumiran Abdi resmi mengugat ketetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara, yang memenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Ery sebagai Gubernur terpilih ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Eefendi Simbolon dan Jumiran Abdi yang didampingi ketua tim kuasa hukumnya, Asteria Dahlan langsung mendaftarkan gugatan sesaat setelah Ketua KPU Sumut mengakhiri kunjungannya ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam mendaftarkan gugatannya ESJA bersama kuasa hukumnya membawa 537 dokumen dengan jumlah bukti pelanggaran sebanyak 3.219." Kami prihatin dengan atas tidak terselenggaranya dengan baik proses pemilu Demokrasi di Sumaterra Utara" Ungkap Effendi Simbolon.
Sumber: Star News Medan
Effendi Simbolon-Jumiran Gugat Hasil Pilkada Sumut ke MK
Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Effendi MS Simbolon dan Jumiran Abdi resmi mengugat ketetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara, yang memenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Ery sebagai Gubernur terpilih ke Mahkamah K

NUSANTARA
Kamis, 21 Mar 2013 12:46 WIB


pilkada Sumut, Mahkamah Konstitusi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai