KBR68H, Nunukan - Langkah Pemerintah Daerah Nunukan Kalimantan Timur melakukan pemotongan Tunjangan Tambahan Pendapatan TTP bagi PNS yang terlambat atau mangkir kerja mendapat dukungan DPRD Nunukan. Anggota Komisi II DPRD Nunukan, Niko Hartono mengatakan, pemberlakuan Peraturan Bupati tentang pemotongan TTP bagi PNS yang tidak disiplin harus diterapkan pada semua golongan. Niko juga berharap peraturan itu juga dikenakan terhadap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD.
“Kita dukung perbupnya. Perbup itu dibikinkan berarti sangat dibutuhkan untuk menindak lanjuti ketidakdisiplinan itu tadi. Bukan hanya anak buah tetapi kepala SKPD kepala dinas yang bersangkutan.Biasanyakan anak buah inikan suka ikut ikutan dari bosnya biasanya,"jelasnya.
Sejak awal bulan Maret ini pemerintah daerah Kabupaten Nunukan memberlakukan sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Pendapatan (TTP) bagi PNS yang terlambat masuk kerja maupun yang mangkir kerja. Diantaranya besaran pemotongan TTP bagi PNS tidak ikut apel satu persen, terlambat masuk kerja dua persen, dan PNS tidak masuk kerja akan dipotong empat persen.
DPRD Nunukan Dukung Pemotongan TTP Bagi PNS Tukang Bolos
Langkah Pemerintah Daerah Nunukan Kalimantan Timur melakukan pemotongan Tunjangan Tambahan Pendapatan TTP bagi PNS yang terlambat atau mangkir kerja mendapat dukungan DPRD Nunukan.

NUSANTARA
Selasa, 05 Mar 2013 16:38 WIB


Nunukan, PNS Bolos
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai