KBR68H, Ambon - DPRD Maluku meminta Pemerintah Pusat (Pempus) segera merealisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan menjadi Undang-Undang Kepulauan.
Undang-Undang tersebut sangat penting karena Maluku memiliki banyak pulau sehingga membutuhkan komunikasi yang baik antarpemerintah dengan warganya yang menyebar di daerah kepulauan. Untuk itu, masyarakat di daerah kepulauan membutuhkan pelayanan publik yang baik. Selain itu, pengembangan ekonomi masyarakat juga dapat ditingkatkan.
Anggota DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, keberadaan undang-undang tersebut dapat mengatasi segala permasalahan di daerah kepulauan itu. Menurut Dia, dalam undang-undang tersebut ada instrumen-instrumen yang dipakai untuk memperoleh anggaran dari Pempus.
Dia mengaku pihaknya dan Pemerintah Provinsi Maluku akan mendorong Pempus segera mengesahkan undang-undang tersebut. Wattimury berharap dalam waktu dekat RUU tersebut dapat disahkan.
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku bersama sejumlah Provinsi daerah kepulauan lainnya mengusulkan agar dibentuknya RUU kepulauan 2012.
Setelah melalui proses panjang di tingkat pusat, Pemda Maluku akhirnya mendapat kepastian RUU tersebut akan disahkan pada awal tahun 2013. Namun, hingga saat ini proses pengesahan di tingkat Pempus belum juga terealisasi.
Sumber: Radio DMS
DPRD Minta Pemerintah Pusat Realisasi RUU Kepulauan
DPRD Maluku meminta Pemerintah Pusat (Pempus) segera merealisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan menjadi Undang-Undang Kepulauan.

NUSANTARA
Selasa, 19 Mar 2013 20:01 WIB


RUU Kepulauan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai