Bagikan:

DPRD Medan: Peraturan Menteri soal Jalur Penangkapan Ikan Kurang Sosialisasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menilai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan kurang sosialisasi. Ini menjadi pemicu gejolak antarsesama nelaya

NUSANTARA

Jumat, 22 Mar 2013 17:52 WIB

DPRD Medan: Peraturan Menteri soal Jalur Penangkapan Ikan  Kurang Sosialisasi

Peraturan Menteri soal Jalur Penangkapan Ikan

KBR68H, Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menilai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan kurang sosialisasi. Ini menjadi pemicu gejolak antarsesama nelayan.

"Selain kurang sosialisasi, dalam Permen itu juga tidak dijelaskan spesifikasi tentang pukat untuk melaut," sebut Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, CP Nainggolan kepada Asosiasi Nelayan Pukat Ikan Teri Indonesia (Asopati) Kota Medan yang berunjuk rasa ke DPRD.

Karenanya, kata CP Nainggolan, untuk menyelesaikan persoalan itu DPRD mengirim surat ke DPRD Sumatersa Utara, sehingga nelayan mendapat kepastian untuk melaut kembali.

Selain itu, tambah Nainggolan, DPRD yang tergabung dalam Pansus Kelautan dan Perikanan yang akan berangkat ke Jakarta akan meminta kejelasan hasil penelitian yang dilakukan Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BBPPI) beberapa waktu lalu. Sebab, dari hasil penelitian itu 95 persenhasil tangkapan nelayan adalah ikan teri dan tidak merusak sumber daya ikan.

"Hasil yang diperoleh Pansus dari Jakarta akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Distanla (Dinas Pertanian dan Kelautan, red) guna kejelasan terkait Permen itu, sehingga nelayan tetap bisa melaut," ungkapnya.

Sumber: Star News

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending