Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak menggubris rencana Kementerian Dalam Negeri yang akan membatasi pengibaran bendera Aceh. Ketua Badan Legislasi DPRA Abdullah Saleh mengatakan masyarakat Aceh bebas mengibarkan bendera di manapun tanpa harus takut akan ditindak oleh pemerintah.
Menurut dia, perjanjian yang disepakati di Helsinksi hanya melarang pemakaian atribut pakaian tentara GAM. Sejak dari awal, Pemprov dan Dewan di Aceh ingin bendera GAM ini menjadi lambang Serambi Mekkah.
“Ini hanya lambang daerah, simbol daerah lah. Dia bukan lambang negara atau simbol kedaulatan. Kita juga sampai mengibarkan berbarengan dengan bendera nasional. Kan nanti di Aceh ada dua upacara. Upacara pertama dengan menaikkan bendera Merah Putih dengan lagu kebangsaan. Setelah itu kita akan mengibarkan bendera Aceh yang merupakan simbol keacehan itu kan," kata Abdullah saat dihubungi KBR68H Jakarta, Jumat (29/3).
Ketua Badan Legislasi DPRA Abdullah Saleh bercerita, penetapan Bendera GAM menjadi lambang Aceh sudah melalui persetujuan Pemerintah Pusat. Sebelumnya Kemendagri memutuskan pengibaran bendera GAM dibatasi di Aceh. Menanggapi hal ini pihak DPRA Aceh siap berunding.
DPRA: Masyarakat Bebas Kibarkan Bendera Aceh
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak menggubris rencana Kementerian Dalam Negeri yang akan membatasi pengibaran bendera Aceh. Ketua Badan Legislasi DPRA Abdullah Saleh mengatakan masyarakat Aceh bebas mengibarkan bendera di manapun tanpa harus takut

NUSANTARA
Jumat, 29 Mar 2013 18:19 WIB


bendera, Aceh, GAM, Indonesia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai