KBR68H, Jakarta - Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat Tri Dianto mengadukan kasus pembocoran Surat Izin Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal status tersangka Anas Urbaningrum ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut Tri Dianto yang dilaporkan ke Bareskrim adalah oknum di KPK. Namun Tri menolak menyebutkan nama orang lembaga anti rasuah yang dilaporkan ke polisi.
"Hari Senin atau Selasa kami dipanggil ke sini lagi karena petugas piket tidak berani menangani ini harus ke pimpinan Bareskrim. Jadi kami akan menunggu koordinasi saja. Di KPK juga ada kode etik tapi kami tidak percaya kode etik KPK," ujar Tri Dianto usai menyerahkan laporannya ke Bareskrim Polri.
Dia menegaskan tindakannya ini tanpa sepengetahuan Anas Urbaningrum. Dia datang bersama perwakilan dari dua LSM. Tri menuturkan, surat pengaduannya sudah diterima oleh petugas piket di Bareskrim.
DPC Demokrat Cilacap Laporkan Kasus Sprindik ke Mabes Polri
Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat Tri Dianto mengadukan kasus pembocoran Surat Izin Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal status tersangka Anas Urbaningrum ke Bareskrim Mabes Polri.

NUSANTARA
Jumat, 01 Mar 2013 22:04 WIB


korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai