KBR68H, Mataram - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia telah memberhentikan sebanyak 250 pegawainya sejak beberapa tahun terakhir yang dinilai telah melanggar kode etik dan perundang-undangan.
Langkah tegas itu dilakukan dalam upaya melakukan reformasi dan pemulihan citra DJP terhadap adanya kasus-kasus penyimpangan perpajakan di Indonesia. DJP hanya memberikan pelayanan bersifat administratif atau tidak menerima fisik uang dari masyarakat wajib pajak.
“Direktorat Jenderal Pajak itu hanya menyangkut administrativenya, tidak menerima duit dari wajib pajak. Tapi dengan set assessment wajib pajak langsung menyetor ke kas Negara melalui bank atau kantor post. DJP yang sudah memberhentikan pegawai kita itu sudah banyak 250 orang,” kata Kapala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Pontas Pane, kepada wartawan di Kantor Gubernur NTB, Selasa (5/3).
Pontas menambahkan untuk mengecek apakah bendahara dinas/instansi sudah membayar pajak karyawan atau belum harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Jika bendahara belum membayar pajak, maka akan diberikan teguran dan dihimbau segera membayarnya. Bendahara dinas/instansi juga telah diberikan pelatihan terkait hal itu secara berkala. Karena bendaraha dinas/instansi yang melakukan pemotongan langsung di setiap gaji pegawai/karyawan.
Gubernur NTB, M. Zainul Majdi mengatakan, adanya komitmen kuat dari DJP dalam dalam reformasi dan pemulihan citra itu akan dapat meyakinkan serta menumbuhkan kembali semangat masyarakat wajib pajak untuk patuh membayar pajaknya. Karena antara semangat membayar pajak dengan kepercayaan terhadap pegawai pajak dari masyarakat wajib pajak berbanding lurus. Majdi berharap tidak ditemukannya sebuah kasus penyimpangan pajak di NTB, sehingga pundi-pundi Negara dari pajak dapat meningkat dari tahun ke tahun.
Sumber: Global FM Lombok
DJP Berhentikan 250 Pegawainya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia telah memberhentikan sebanyak 250 pegawainya sejak beberapa tahun terakhir yang dinilai telah melanggar kode etik dan perundang-undangan.

NUSANTARA
Selasa, 05 Mar 2013 16:48 WIB


DJP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai