Bagikan:

Dinas Pertamanan Mataram Cabut Spanduk Kandidat Gubernur

Dinas Pertamanan Kota Mataram mulai mencabut spanduk-spanduk milik pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur NTB yang terpasang di sembarang tempat. Selain spanduk kandidat kepala daerah, spanduk komersil yang tak memiliki izin juga dicabut untuk kenya

NUSANTARA

Selasa, 05 Mar 2013 16:45 WIB

Dinas Pertamanan Mataram Cabut Spanduk Kandidat Gubernur

Mataram, Spanduk Kandidat Gubernur

KBR68H, Mataram - Dinas Pertamanan Kota Mataram mulai mencabut spanduk-spanduk milik pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur NTB yang terpasang di sembarang tempat. Selain spanduk kandidat kepala daerah, spanduk komersil yang tak memiliki izin juga dicabut untuk kenyamanan masyarakat kota.

Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Pertamanan Kota Mataram Nanang Edward mengatakan, sebagian spanduk kandidat kepala daerah telah melanggar aturan, sehingga harus dibersihkan.
 
“Kita tidak mau pandang bulu, mohon maaf siapa saja kalau itu melanggar aturan. Bahkan setiap hari petugas kami turun. Itu selalu ada kita sita spanduk-spanduk pasangan kandidat yang dipasang sembarangan di tempat-tempat titik tertentu,” ujar Nanang.
 
Nanang Edward mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU dan instansi terkait lainnya agar mereka melarang pasangan kandidat melakukan pemasangan spanduk sebelum waktunya. Dia mengatakan, pemasangan spanduk biasanya dilakukan di malam hari tanpa izin resmi dari Dinas Pertamanan.
 
“Sebenarnya di Jalan Udayana, jalan protokol tidak boleh (pasang spanduk). Untuk saat ini belum dibolehkan memasang atribut . Tapi mereka memasang di malam hari, karena itu kami butuh informasi dari masyarakat. Jika tidak ada izin dan stempel dari kami, kita akan cabut,” ujarnya.
 
Ia mengatakan, iklan-iklan liar banyak yang ditempel atau dipasang diatas pohon dengan jangkakuan yang cukup tinggi. Iklan liar juga banyak tertempel di tiang Penerang Jalan Umum (PJU) disepanjang jalan di Kota Mataram sehingga merusak estetika dan keindahan ruang tata kota.
 
Dinas Pertamanan kota Maataram juga melarang iklan yang dibentang di atas jalan raya harena dapat mengganggu pengguna jalan. Pemasangan iklan harus pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah atau menyewa baliho milik swasta yang sudah berizin.
 
“Untuk menghindari iklan liar yang kecil-kecil seperti iklan kuras WC dan lain sebagainya, kami usulkan ada space yang gratis. Itu konsepnya seperti mading (majalah dinding) itu merupakan sebuah solusi daripada harus begitu,” katanya.

Sumber: Global FM Lombok

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending