KBR68H, Bandung - Walikota Bandung Dada Rosada membantah memerintahkan bawahannya menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Setyabudi Tedjocahyono sebesar Rp150 juta. Penyuapan ini diduga untuk meringankan vonis tujuh terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung sebesar lebih dari Rp 66 miliar. Dia mengklaim penugaskan seluruh bawahannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk urusan-urusan pengeluaran uang dan juga material lain atau urusan lain saya selalu memberikan arahan proses sesuai prosedur. Dari mulai jabatan tertinggi di birokrasi ini sampai dengan yang terendah, saya selalu proses sesuai prosedur. Baik tertulis mau pun lisan," ujarnya di rapat Balaikota, jalan Wastukancana, Bandung.
Walikota Bandung Dada Rosada menegaskan tidak terlibat dalam penangkapan Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bandung, Herry Nurhaya dan Asep Triana. Meski KPK sudah menyebut Dada Rosada diduga terkait dengan 3 penyuap hakim PN Bandung.
Dada Rosada Klaim Tak Perintahkan Bawahannya Suap Hakim PN Bandung
Walikota Bandung Dada Rosada membantah memerintahkan bawahannya menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Setyobudi Tedjocahyono sebesar Rp150 juta. Penyuapan ini diduga untuk meringankan vonis tujuh terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung

NUSANTARA
Selasa, 26 Mar 2013 19:58 WIB


walikota bandung, dada rosada, kpk, suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai