Bagikan:

Bupati Mentawai: Tidak Ada Kendala dalam Pembangunan Huntap

Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Yudas Sabaggalet menegaskan tidak ada kendala dalam pelaksanaan pembangunan Hunian Tetap (Huntap), baik yang berada wilayah Kecamatan Pagai Selatan maupun Kecamatan Sipora Selatan.

NUSANTARA

Kamis, 14 Mar 2013 11:07 WIB

Bupati Mentawai: Tidak Ada Kendala dalam Pembangunan Huntap

Bupati Mentawai, Huntap

KBR68H, Tuapejat - Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Yudas Sabaggalet menegaskan tidak ada kendala dalam pelaksanaan pembangunan Hunian Tetap (Huntap), baik yang berada wilayah Kecamatan Pagai Selatan maupun Kecamatan Sipora Selatan.

Pembangunan Huntap adalah tindak lanjut dari pelaksanaan pembangunan rekontruksi pasca bencana gempa dan tsunami yang melanda  sebagian kawasan kabupaten Kepulauan Mentawai pada September 2010 lalu.

“Hampir semua pelaksanaan pembangunan rehap rekon yang dilaksanakan di Mentawai pasca bencana tsunami 2010 lalu sudah kita laksanakan dan berjalan sesuai dengan aturan dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga melibatkan semua pihak-pihak terkait seperti BNPB, Pemerintah Propinsi, dan pemerintah Kabupaten Mentawai juga mengajak masyarakat yang menjadi korban bencana ikut serta dalam pembangunan itu," tegas Bupati Yudas di Tuapejat.

Yudas menyatakan laporan masyarakat soal aliran dana yang masuk ke rekening Pemerintah daerah Mentawai terkait pembangunan hunian tetap (Huntap) adalah benar. Sebab, pelaksanaan Huntap dilakukan dengan kelompok masyarakat (Pokmas) dan anggarannya ada di BPBD Propinsi. BPBD propinsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan mentransfer langsung dana pembangunan huntap ke masing-masing rekening Pokmas.

"Dalam pelaksanaan Pemkab Mentawai hanya mengeluarkan SK Pokmas untuk meligitimasi keberadaan Pokmas tersebut, dan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari pembangunan rehabilitasi rekontruksi dengan pola hibah yang diatur dalam Peraturan Kepala BNPB nomor 14 tahun 2011, dimana diamanatkan bahwa Bupati menerbitkan SK dari Pokmas," kata Yudas

Lebih lanjut Yudas menyebutkan, metode pembangunan hunian tetap dilakukan dengan pola pemberdayaan kelompok masyarakat dan hasil kesepakatan bersama antara masyarakat, Pemkab Mentawai, pemerintah propinsi, BNPB dan DPRD Mentawai dalam rapat yang difasilitasi pemerintah propinsi pada 12 Juni 2012 lalu di Padang.

Ke depa, kata Yudas, apabila sudah berjalan, maka kewenangan pembangunan huntap mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sekelola oleh sepenuhnya dikelola oleh BPBD Propinsi.   

Program yang dikelola oleh kabupaten adalah program-program pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan lintas sektor. "Semua sudah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dn pelaksanaanya semua di bawah pengawasan BPBD Sumbar, sedangkan pemkab Mentawai hanya sebagai fasilitator dari tim BPBD propinsi dalam bentuk petunjuk lapangan dan mempertemukan dengan masyarakat di lokasi," tutur Yudas.

Sumber: Radio Sasaraina

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending