KBR68H, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menolak menjelaskan alasan dirinya mangkir dari sidang sengketa ijin penangguhan Upah Minimum Provinsi. Dia sudah berkali-kali mangkir dari sidang itu.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia menggugatnya karena mengijinkan lebih 250 perusahaan menggaji pekerja di bawah UMP. Heryawan hanya berjanji akan mengirim wakilnya untuk persidangan selanjutnya.
"(Kenapa kemaren tidak menghadiri sidang PTUN?) Belum hadir saja. Nanti akan ada yang mewakili. (Kenapa beberapa kali tidak hadir?) Tanya ke biro hukum saja," demikian Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan setelah menandatangani nota kesepahaman pembangunan rusunawa dengan Gubernur se-Jawa di Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Lulik Tri Cahyaningrum menyatakan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tidak kooperatif karena berulang kali mangkir dalam sidang sengketa penangguhan upah minimum.
Sementara Majelis Pekerja Buruh Indoensia menilai gubernur yang baru saja terpilih kembali itu melanggar prosedur perijinan penangguhan upah minimum. Di antaranya adalah pemalsuan persetujuan penangguhan upah dari serikat pekerja.
Berulangkali Mangkir Sidang UMP, Aher Ogah Berkomentar
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menolak menjelaskan alasan dirinya mangkir dari sidang sengketa ijin penangguhan Upah Minimum Provinsi. Dia sudah berkali-kali mangkir dari sidang itu.

NUSANTARA
Jumat, 15 Mar 2013 20:14 WIB


UMP, Ahmah Heryawan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai