Bagikan:

Bendahara Biro Kesbang Pemprov Sumut Divonis 20 Bulan Penjara

Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprov Sumatera Utara, Syawaluddin dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/3) kemarin.

NUSANTARA

Jumat, 15 Mar 2013 16:49 WIB

Bendahara Biro Kesbang Pemprov Sumut Divonis 20 Bulan Penjara

Bendahara Biro Kesbang Pemprov Sumut

KBR68H, Medan - Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprov Sumatera Utara, Syawaluddin dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/3) kemarin.

Majelis Hakim yang diketuai Jhonny Sitohang juga mewajibkan terdakwa Syawaluddin membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp145 juta dengan ketentuan bila tidak dapat membayar maka hukuman penjara ditambah satu tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Korupsi jo pasal 55 KUHPidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Jhonny.

“Hal  yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana korupsi dan merugikan keuangan Negara. Dan, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya dan mengembalikan sebagian kerugian Negara,” lanjut Jhonny.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa Syawaluddin terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran 2009 yang merugikan negara Rp 250 juta dari total keseluruhan Rp1.452.750.000. Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 105 juta.

Sebelumnya, Syawaluddin dituntut jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman selama dua tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp145 juta dengan dengan ketentuan bila tidak dapat menbayar maka hukuman penjara ditambah satu tahun. Putusan tersebut lebih Ringan dari tuntutan Jaksa.

Sumber: Star News

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending