KBR68H, Medan - Bekas Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Medan, Sabaruddin divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam korupsi dana hibah pelaksanaan Pemilukada 2010. Dana hibah tersebut berjumlah Rp 850 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Medan yang diketuai Joni Sitohang mengatakan Sabaruddin terbukti menyunat dana hibah tersebut. Selain Sabaruddin, hakim juga memvonis Bendahara Panwaslu Medan, Iskandar dengan hukuman yang sama dan masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa 1 dan 2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda masing-masing 50 juta rupiah," ungkap Joni di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.
Hakim juga turut menghukum keduanya, agar membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp200 juta, yang apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maya Sagala menuntut kedua terdakwa masing-masing penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Mereka juga diminta mengganti kerugian negara hampir Rp 690 juta.
Bekas Pejabat Panwalu Medan Divonis 16 Bulan Penjara
KBR68H, Medan - Bekas Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Medan, Sabaruddin divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam korupsi dana hibah pelaksanaan Pemilukada 2010.

NUSANTARA
Rabu, 27 Mar 2013 08:23 WIB


panwaslu, dipenjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai