Bekas Ketua Pangawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Nias Selatan, Nasman Manao, resmi dieksekusi oleh Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi penuntut umum.
Kasi I Intel Kejati Sumatera Utara, Marcos Simaremare mengatakan, kasus ini bermula dari pemalsuan surat dalam hal kepengurusan surat tanah yang dilakukan oleh terpidana pada waktu itu.
Adanya perbuatan pemalsuan surat tanah ini sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP, kemudian Nasman diproses kemudian di kepolisian hingga akhirnya ke persidangan.
"Tetapi Pengadilan Negeri Gunung Sitoli membebaskan Nasman Manao, sehingga jaksa langsung melakukan kasasi, dan akhirnya pada 2013 Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan penuntut umum menghukum Nasman Manao selama tiga bulan penjara." terangnya.
Selanjutnya Marcos menjelaskan, dengan adanya keputusan Mahkamah Agung, maka Nasman Manao harus menjalani masa hukumannya di sel tahanan Lapas Klass II B Gunung Sitoli.
Sumber: Star News
Bekas Ketua Panwaslu Nias Selatan Dijebloskan ke Penjara
Bekas Ketua Pangawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Nias Selatan, Nasman Manao, resmi dieksekusi oleh Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi penuntut umum.

NUSANTARA
Kamis, 28 Mar 2013 18:45 WIB


penjara, bekas ketua panwaslu, nias
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai