KBR68H, Surakarta - Bekas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta, Jawa Tengah, Pradja Suminta, dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi. Dia terjerat kasus korupsi proyek buku ajar 2003 senilai Rp 3,7 miliar.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Surakarta, Budi Sulistyono mengatakan penahanan itu setelah terpidana Pradja mangkir dari panggilan kejaksaan sebanyak tiga kali. Menurut Budi, sebelum dieksekusi, Pradja menghadiri sidang Peninjauan Kembali kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surakarta.
“Dasar tindakan kita adalah putusan MA yang sudah kita terima dan karena PK sudah tidak menghalangi eksekusi dan panggilan kami tiga kali ke terpidana tidak digubris, ya kita eksekusi hari ini, memasukkan Pradja Suminta ke penjara,” kata Budi Sulistyono di kantornya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surakarta memvonis Pradja Suminta dalam korupsi proyek buku ajar selama 4 tahun penjara. Ia juga kena denda Rp 50 juta atau pengganti penjara 1 bulan. Namun, dalam upaya banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah meringankan vonisnya menjadi 1,5 tahun penjara. Tapi ditingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Bekas Kepala Dinas Pendidikan Surakarta Dipenjara
Bekas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta, Jawa Tengah, Pradja Suminta, dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi. Dia terjerat kasus korupsi proyek buku ajar 2003 senilai Rp 3,7 miliar.

NUSANTARA
Kamis, 28 Mar 2013 18:27 WIB


korupsi, dinas pendidikan, surakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai