KBR68H, Jayapura – Kepolisian Papua menjadikan tersangka bekas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Jayapura berinisial GM, atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian toko dan kios di pasar Hamadi, Jayapura, Papua.
Juru Bicara Kepolisian Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan, GM bersama beberapa stafnya dilaporkan sejumlah pedagang karena telah melakukan pungutan yang berkisar antara Rp 6 sampai Rp 10 Juta pertoko dengan total hampir mencapai Rp 300 juta.
“Beberapa indikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi, adanya pembayaran biaya administrasi dinas perindagkop saat itu dipimpin oleh GM, itu ada sebesar Rp 6 Juta untuk kios dan 10 juta untuk toko sehingga terkumpul Rp 212 juta,” tutur Gede Sumerta.
Sebelumnya, pada 2006 lalu pasar Hamadi terbakar dan menghanguskan ratusan toko dan los. Saat itu pemerintah Kota Jayapura berjanji kepada para pedagang yang toko dan losnya terbakar, bisa menempati kembali tanpa dipungut biaya. Namun setelah dibangun kembali pada 2010 lalu, ternyata para pedagang dimintai bayaran. Akibatnya puluhan pedagang yang tadinya los mereka terbakar, namun karena tidak mampu membayar terpaksa tidak bisa berjualan hingga kini.
Bekas Kadis Perindustrian Jayapura Jadi Tersangka Korupsi Pasar
Kepolisian Papua menjadikan tersangka bekas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Jayapura berinisial GM, atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian toko dan kios di pasar Hamadi, Jayapura, Papua.

NUSANTARA
Selasa, 19 Mar 2013 11:20 WIB


korupsi, pasar, jayapura
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai