KBR68H, Jayapura – Kepolisian Papua menjadikan bekas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Jayapura berinisial GM sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pembagian toko dan kios di pasar Hamadi, Jayapura, Papua.
Juru Bicara Kepolisian Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan, GM bersama beberapa stafnya dilaporkan sejumlah pedagang karena telah melakukan pungutan yang berkisar antara Rp 6 sampai Rp 10 Juta per toko. Total uang yang dipungut hampir mencapai Rp 300 juta.
“Beberapa indikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi, adanya pembayaran biaya administrasi dinas perindagkop saat itu dipimpin oleh GM, itu ada sebesar Rp 6 Juta untuk kios dan 10 juta untuk toko sehingga terkumpul Rp 212 juta,” tutur Gede Sumerta.
Pada 2006 lalu pasar Hamadi terbakar dan menghanguskan ratusan toko dan los. Saat itu pemerintah Kota Jayapura berjanji kepada para pedagang yang toko dan losnya terbakar, bisa menempati kembali tanpa dipungut biaya. Namun setelah dibangun kembali pada 2010, para pedagang malah dimintai bayaran.
Bekas Kadis Perdagangan Jayapura Jadi Tersangka Pungli Pasar
Kepolisian Papua menjadikan bekas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Jayapura berinisial GM sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pembagian toko dan kios di pasar Hamadi, Jayapura, Papua.

NUSANTARA
Selasa, 19 Mar 2013 08:37 WIB


pungli, pasar, papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai