KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kurangnya berita acara rekapitulasi penghitungan suara Gubernur Sumatera Utara di beberapa TPS di Medan merupakan pelanggaran administrasi.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, berita acara tersebut merupakan alat yang penting dalam proses pemilihan.
"Sebenarnya itu lebih pada persoalan pelanggaran administratif. Hanya ketika diketahui ada surat suara atau ada alat kelengkapan pemilihan pemilihan atau pemungutuan dan penghitungan suara yang tidak lengkap maka segera bisa ditindaklanjuti dengan cepat untuk bisa tidak melukai atau mengganggu proses. Nah dalam konteks ini ketika itu ditemukan secara sistemik, ya saya kira memang tanggung jawabnya ada di KPU. Tapi kalau sifatnya spesifik, itu dalam beberapa hal menurut saya itu tetap perlu ditindaklanjuti tapi tidak mengganggu proses," kata Daniel saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menemukan adanya beberapa TPS di Medan yang masih kekurangan berita acara rekapitulasi penghitungan suara. KPU setempat mengaku, informasi kekurangan tersebut baru diterima saat pemilihan tengah berlangsung. Saat itu Anggota KPU Sumatera Utara Turunan B Pulo mengaku telah berkoordinasi untuk segera mengatasi kekurangan tersebut.
Bawaslu: Kekurangan Berita Acara, KPU Sumut Melanggar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kurangnya berita acara rekapitulasi penghitungan suara Gubernur Sumatera Utara di beberapa TPS di Medan merupakan pelanggaran administrasi.

NUSANTARA
Kamis, 07 Mar 2013 22:22 WIB


Pilgub Sumut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai