KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dua warga melanggar aturan pemilu. Keduanya diketahui menyoblos dua kali di dua tempat pemungutan suara yang berbeda pada pilkada Gubernur NTT kemarin. Juru Bicara Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan kasus serupa juga terjadi di kabupaten lainnya. Hanya saja, Ia masih menunggu laporan dari Panitia Pengawas dari kabupaten-kabupaten NTT.
“Tetapi saat ini ada satu kasus yang menjadi perhatian serius. Ditemukan 2 warga yang mencoblos double di kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Keduanya suami istri. Mereka setelah mencoblos di kota Kupang, mereka mencoblos lagi. Dan Panwas kabupaten sudah memanggil kedua terduga untuk meminta klarifikasinya,” jelas Jemris Fointuna saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, proses pemungutan suara dalam Pilkada NTT sudah selesai dilaksanakan. Menurut data dari KPU, pasangan Frenly sementara mengungguli keempat pasangan lainnya. Frenly memperoleh 30 persen lebih dari 26 persen suara yang masuk. Sedikitnya 3 juta pemilih yang tersebar di 21 kabupaten yang terlibat dalam Pilkada NTT ini. KPU meminta semua pasangan calon gubernur bersabar menunggu keseluruhan hasil penghitungan KPU pada tinggal 27 Maret.
Bawaslu Temukan Suami
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dua warga melanggar aturan pemilu.

NUSANTARA
Selasa, 19 Mar 2013 13:14 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai