KBR68H, Jakarta - LSM Hak Asasi Manusia Imparsial mendesak agar anggota TNI pelaku penyerangan Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) diadili di Pengadilan Umum. Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti mengaku ragu pelaku akan ditindak tegas jika diadili di Pengadilan Militer. Ia juga mengatakan, masyarakat akan bisa mengawasi jalannya sidang hingga putusan jika pelaku dibawa ke Pengadilan Umum.
"Dihukumnya di pengadilan umum, bukan di pengadilan militer. Karena ini tentara melakukan kriminal yah. Dia merusak aset negara, kemudian melakukan kekerasan dan pembakaran, bahkan ada yang luka-luka. Ini aneh kan masa bersatu dengan hal yang buruk, bukan kebaikan. Kalau bersatu di medan perang oke lah, tapi ini kan kroyokan ini kan konyol. Ini brutal dan tidak menghormati hukum," kata Poengky saat dihubungi KBR68H, Jakarta (8/3).
Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti menambahkan aksi brutal anggota TNI bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, penyerangan juga pernah terjadi di Wamena Papua 2012 lalu. Bahkan saat itu TNI menyerang warga sipil.
Sebelumnya, terjadi penyerangan dan pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan oleh sekitar 90 anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan (Yon Armed 15). Akibat insiden ini, sekitar empat orang termasuk Kapolres OKU kritis terkenat luka tusuk.
Bawa Aparat TNI Pelaku Penyerang Polres OKU ke Pengadilan Umum
KBR68H, Jakarta - LSM Hak Asasi Manusia Imparsial mendesak agar anggota TNI pelaku penyerangan Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) diadili di Pengadilan Umum.

NUSANTARA
Jumat, 08 Mar 2013 10:15 WIB


ogan komering ulu, TNI, pengadilan umum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai