KBR68H, Sangatta - Penerima dana Bansos Kutai Timur (Kutim) tahun 2011 yang baru menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana mencapai 1.424 penerima dari 5.182 penerima. Dari 1.424 penerima, dana yang baru dipertanggungjawabkan sebesar Rp 40,1 M atau 22,16 persen dari Rp121 M.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Didik Farkhan, mengutip audit BPK Kaltim menyebutkan, belanja Bansos Pemkab Kutim pada tahun 2011 dialokasikan melalui APBD murni dan Perubahan yang jumlahnya mencapai Rp 122,7 miliar dan yang disalurkan kepada penerima sebesar Rp121 miliar atau naik Rp45 miliar dari tahun 2010 yang mencapai Rp75,8 miliar. “Dana Bansos yang tersalurkan mengalami peningkatan besar pada tahun dua ribu sebelas yakni sebesar seratus dua puluh satu miliar rupiah dengan penerima sebanyak lima ribuan,” ujar Didik.
Namun, selama audit dilakukan BPK Kaltim termasuk cek lapangan, ternyata ada 3.758 penerima yang belum menyampaikan LPj dengan nilai Bansos Rp80,9 miliar. “Jumlah dana yang belum dipertanggungjawabkan juga meningkat bila dibandingkan dengan tahun dua ribu sepuluh yang mencapai enam puluh miliar lebih,” beber kajari.
Menelaah laporan, pada tahun 2011 ada lima katagori penerima yakni organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat atau perorangan sebesar Rp 90,9 miliar, kemudian organisasi keagamaan Rp 16,3 miliar, pendidikan Rp 4,6 miliar, organisasi kepemudaan dan olahraga Rp 7,5 miliar serta organisasi kesenian dan kebudayaan Rp 1,5 miliar. “Perorangan yang paling banyak proposalnya,” kata sumber harian ini seraya belum semua LPj diperiksa keabsahannnya.
Namun, Kajari Didik Farkhan menyebutkan, BPK menduga dari uji petik terhadap penerima yang sudah menyampaikan LPj sekitar Rp3,6 miliar diduga bermasalah dari Rp 4 miliar yang diuji petik. “Yang diuji petik saja ada masalah, bagaimana yang dengan yang belum masuk LPjnya,” ujar Didik.
Didik mengemukakan, beberapa faktor yang menyebabkan masalah Banso Kutim kembali mencuat diantaranya sistem pengelolaan internal pemberian bansos tidak memadai dalam artian kurang punya integritas untuk bersikap tegas. “Jika BPK meminta Bupati dan Itwilkab Kutim melakukan pemeriksaan terhadap semua penerima Bansos, ujar Didik merupakan rekomendasi yang harus dilakukan secepatnya agar kerugian negara tidak membesar termasuk hasil audit tahun 2010.
Terhadap LPj yang disampaikan ke pihak kejaksaan sebagai bentuk realisasi mendengarkan keterangan sejumlah anggota dewan, Didik menegaskan hanya sebagai bentuk membantu Pemkab Kutim untuk menemukan penerima Bansos yang didukung anggota dewan sebagai bentuk pelaksanaan dana aspirasi. “LPj itu nantinya akan didalami juga, realistis atau tidak,” jelasnya.
Sumber: Gema Wana Prima
Baru Seperempat Lebih Penerima Bansos di Kutai Timur Sampaikan LPj
Penerima dana Bansos Kutai Timur (Kutim) tahun 2011 yang baru menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana mencapai 1.424 penerima dari 5.182 penerima. Dari 1.424 penerima, dana yang baru dipertanggungjawabkan sebesar Rp 40,1 M atau 22,16

NUSANTARA
Jumat, 22 Mar 2013 18:50 WIB

Bansos di Kutai Timur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai