Bagikan:

Baru Seperempat Lebih Penerima Bansos di Kutai Timur Sampaikan LPj

Penerima dana Bansos Kutai Timur (Kutim) tahun 2011 yang baru menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana mencapai 1.424 penerima dari 5.182 penerima. Dari 1.424 penerima, dana yang baru dipertanggungjawabkan sebesar Rp 40,1 M atau 22,16

NUSANTARA

Jumat, 22 Mar 2013 18:50 WIB

Baru Seperempat Lebih  Penerima Bansos di Kutai Timur Sampaikan LPj

Bansos di Kutai Timur

KBR68H, Sangatta - Penerima dana Bansos Kutai Timur (Kutim) tahun 2011 yang baru menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana mencapai 1.424 penerima dari 5.182 penerima. Dari 1.424 penerima, dana yang baru dipertanggungjawabkan sebesar Rp 40,1 M atau 22,16 persen dari Rp121 M.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Didik Farkhan, mengutip audit BPK Kaltim menyebutkan,  belanja Bansos Pemkab Kutim pada tahun 2011 dialokasikan melalui APBD murni dan Perubahan yang jumlahnya mencapai  Rp 122,7 miliar dan yang disalurkan kepada penerima sebesar Rp121 miliar atau naik Rp45 miliar dari tahun 2010 yang mencapai Rp75,8 miliar. “Dana Bansos yang tersalurkan mengalami peningkatan besar pada tahun dua ribu sebelas yakni sebesar seratus dua puluh satu miliar rupiah dengan penerima sebanyak lima ribuan,” ujar Didik.

Namun, selama audit dilakukan BPK Kaltim termasuk cek lapangan, ternyata ada 3.758  penerima yang belum menyampaikan LPj dengan nilai Bansos Rp80,9 miliar. “Jumlah dana yang belum dipertanggungjawabkan juga meningkat bila dibandingkan dengan tahun dua ribu sepuluh yang mencapai enam puluh miliar lebih,” beber kajari.

Menelaah laporan, pada tahun 2011 ada lima katagori penerima yakni  organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat atau perorangan  sebesar Rp 90,9 miliar, kemudian   organisasi keagamaan Rp 16,3 miliar,  pendidikan Rp 4,6 miliar, organisasi kepemudaan dan olahraga Rp 7,5 miliar serta  organisasi kesenian dan kebudayaan Rp 1,5 miliar. “Perorangan yang paling banyak proposalnya,” kata sumber harian ini seraya belum semua LPj diperiksa keabsahannnya.

Namun, Kajari Didik Farkhan menyebutkan, BPK menduga dari uji petik terhadap penerima yang sudah menyampaikan LPj sekitar Rp3,6 miliar diduga bermasalah dari Rp 4 miliar yang diuji petik. “Yang diuji petik saja ada masalah, bagaimana yang dengan yang belum masuk LPjnya,” ujar Didik.

Didik mengemukakan, beberapa faktor yang menyebabkan masalah Banso Kutim kembali mencuat diantaranya   sistem pengelolaan internal pemberian bansos tidak memadai dalam artian kurang punya integritas untuk bersikap tegas. “Jika BPK meminta Bupati dan Itwilkab Kutim melakukan pemeriksaan terhadap semua penerima Bansos, ujar Didik merupakan rekomendasi yang harus dilakukan secepatnya agar kerugian negara tidak membesar termasuk hasil audit tahun 2010.

Terhadap LPj yang disampaikan ke pihak kejaksaan sebagai bentuk realisasi mendengarkan keterangan sejumlah anggota dewan, Didik menegaskan hanya sebagai bentuk membantu Pemkab Kutim untuk menemukan penerima Bansos yang didukung anggota dewan sebagai bentuk pelaksanaan dana aspirasi. “LPj itu nantinya akan didalami juga, realistis atau tidak,” jelasnya.

Sumber: Gema Wana Prima

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending