KBR68H, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat menyatakan tidak akan memasukan aturan khusus jatah cuti hamil dalam peraturan daerah tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan, pasalnya Program Legislasi Daerah (Prolegda) Jawa Barat tahun ini sudah mengagendakan pembahasan Raperda perlindungan TKI dan Raperda penyelenggara di Ketenagakerjaan. Kedua Raperda tersebut diharapakan dapat membahas juga soal cuti hamil.
"Di dalam banyak hal, peran kawan-kawan ujung tombak di Kabupaten Kota ini yang kita harapkan lebih banyak. Karena mereka memiliki kewajiban lebih besar karena wilayah mereka. Kami di provinsi lebih ke unsur pembinaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat, Hening Widiatmoko.
Sebelumnya dalam peringatan Hari Perempuan Internasional. Ratusan buruh perempuan di Bandung Jawa Barat menuntut aturan jatah cuti hamil dipermanenkan melalui peraturan daerah. Tuntutan disampaikan mengingat sebagian besar perusahaan di Bandung tidak memberikan jatah cuti hamil terhadap perempuan pekerja.
Aturan Cuti Hamil Tak Masuk Perda Jabar
Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat menyatakan tidak akan memasukan aturan khusus jatah cuti hamil dalam peraturan daerah tahun ini.

NUSANTARA
Sabtu, 09 Mar 2013 23:05 WIB

cuti hamil, perda, jabar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai