Bagikan:

Asopati: Peraturan Menteri soal Jalur Penangkapan Ikan Buat Gejolak Antarnelayan

Asosiasi Nelayan Pukat Ikan Teri Indonesia (Asopati) Kota Medan menilai lahirnya Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan No. 02/Men/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan telah memicu terjadinya gejolak antara sesama

NUSANTARA

Jumat, 22 Mar 2013 17:55 WIB

Asopati: Peraturan Menteri soal Jalur Penangkapan Ikan Buat Gejolak Antarnelayan

Jalur Penangkapan Ikan

KBR68H, Medan - Asosiasi Nelayan Pukat Ikan Teri Indonesia (Asopati) Kota Medan menilai lahirnya Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan No. 02/Men/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan telah memicu terjadinya gejolak antara sesama nelayan. Hal ini terkait dilarangnya pengoperasian pukat hela 2 kapal sebagaimana tertuang pada pasal 24 di Permen tersebut.

Penilaian itu disampaikan Asopati Kota Medan dalam aksi yang digelar di gedung sementara DPRD Kota Medan, Jalan Gunung Krakatau Medan, Jumat (22/3).

Asopati menilai pasal 24 dalam Permen itu tidak menjelaskan alasan pelarangan itu, sebab pukat ikan teri 2 kapal tidak merusak kelangsungan sumber daya ikan dan juga ramah lingkungan.

Namun, ditetapkannya Permen tersebut menjadi dilematis bagi para nelayan, karena alat tangkap pukat ikan teri 2 kapal dianggap perusak sumber daya ikan. "Padahal, kami hanya menangkap ikan plagis kecil jenis ikan teri nasi, yang saat ini telah dinobatkan menjadi ikon Kota Medan," sebut Asopati.

Akibatnya, para nelayan pukat ikan teri 2 kapal banyak mengalami tindakan kekerasan oleh sesama nelayan dan mengalami kerugian harta benda serta korban nyawa.

Atas dasar itu, Asopati menolak pemberlakuan Permen No. 02/Men/2011 dan merevisi Pasal 24. Asosiasi juga meminta adanya pengakuan secara hukum pukat ikan teri nasi 2 kapal berdasarkan hasil penelitian dari Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BBPPI)  Semarang.

Selain itu, mereka meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI memberikan kompensasi atas meninggalnya 2 nelayan Langkat, serta kerugian yang ditimbulkan dari pemberlakukan Permen tersebut. Mereka juga mendesak pembebaskan nelayan yang saat ini masih ditahan di Mako Airud Belawan tanpa ada kejelasan tentang status hukumnya. Mereka juga berharap bisa diberikan izin untuk sementara waktu melaut dan mengoperasikan alat tangkap nelayan pukat teri yang sudah berumur 30 tahun sampai adanya keputusan dari KKP-NRI.

Perwakilan Asopati diterima Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, CP Nainggolan, bersama anggota diantaranya, Daniel Pinem, Muslim Maksum, Faisal Nasution, Yahya Payungan Lubis. Dewan akan menindaklanjuti tuntutan Asopati dengan intansi terkait sambil menyarankan Asopati juga ke DPRD Sumut, sehingga ada berbagai langkah yang ditempuh dalam penyelesaian persoalan.

Sumber: Star News

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending