KBR68H, Jakarta- Kementerian Perhubungan menyarankan Asosiasi biro perjalanan dan penjualan tiket atau ASITA Yogyakarta menyelesaikan masalahnya dengan Mandala Airline di jalur hukum.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan mengatakan, hal itu mengingat urusan tersebut adalah murni urusan busnis antara Mandala Airlines dan agen perjalanan. Kata dia, Kementerian Perhubungan dalam hal ini tak bisa masuk dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Masalah utang piutang itu perdata, silahkan diselesaikan sesuai jalur perdata yang ada. Kami melihatnya dari segi teknik operasional. Hubungan dagang antara airline kita atur apabila terkait dengan pelayanan,” kata Bambang.
Sebelumnya Asosiasi biro perjalanan dan penjualan tiket atau ASITA Yogyakarta memboikot maskapai penerbangan Mandala Airline. Aksi boikot dilakukan dengan cara tidak menjual tiket pesawat. Boikot akan dilakukan hingga Mandala membayar utang.
Maskapai Mandala hingga saat ini masih berhutang Rp 1 miliar kepada sejumlah biro perjalanan. Maskapai milik perusahaan Saratoga Group itu tidak membayar utang sejak dinyatakan pailit dua tahun lalu. Namun ternyata, pada akhir Februari lalu, Mandala kembali membuka pelayanan penerbangan di wilayah Yogyakarta.
ASITA Disarankan Selesaikan Masalah dengan Mandala Lewat Jalur Hukum
Kementerian Perhubungan menyarankan Asosiasi biro perjalanan dan penjualan tiket atau ASITA Yogyakarta menyelesaikan masalahnya dengan Mandala Airline di jalur hukum.

NUSANTARA
Sabtu, 09 Mar 2013 21:23 WIB


asita, mandala, yogyakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai