KBR68H, Jayapura – Aparat TNI penembak pendeta di Boven Digul, Papua divonis 12 tahun penjara ditambah pemecatan dari kesatuan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tututan oditur yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun. Terdakwa, Irfan yang bertugas di Kodim 1711 Boven Digul terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana pasal 338 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)
Persidangan yang dipimpin majelis hakim, Priyo Mustika berlangsung pagi tadi di Mahkamah Militer III, Jayapura. Usai membacakan putusan baik majelis hakim, oditur maupun kuasa hukum terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang tanpa berkomentar kepada wartawan terkait vonis terdakwa.
Panitera persidangan, Iskandar kepada wartawan usai sidang menuturkan, rangkaian persidangan sudah berjalan dengan baik dan dilakukan sebagaimana hukum acara.
“Masalah materi putusan sudah diucaokan tadi dan itu sudah tercantum dalam putusan, dan saya tidak punya hak untuk mengomentari putusan. Saya selaku panitera ingin menjalaskan bahwa persidangan dari awal sampai putusan sudah berjalan sesuai dengan hukum acara. Hak hak baik terhadap oditur maupun terdakwa yang melalui penasihat hukum sudah diberikan. Tadi sudah merupakan keputusan akhir dari majelis hakim,” ungkap Iskandar
Sementara itu, paman korban yang namanya enggan disebutkan mengaku akan mengajukan banding terkait vonis tersebut. Apalagi keluarga menilai banyak kejanggalan selama persidangan. Seperti hasil visum dokter tentang kehamilan korban yang tidak diungkap dalam sidang.
Terdakwa Irfan terbukti menembak Frederika Metalmety, pendeta di gereja Pantekosta Tanah Merah, Boven Digul pada pertengahan November tahun lalu. Penembakan bermotif asmara. Terdakwa cemburu karenakorban memiliki hubungan dengan pria lain yang disebut sebut merupakan bekas Dandim Boven Digul, Eko Supriyanto dan salah satu anggota Kopassus,Yulianto. Saat ditembak, korban tengah hamil 6 bulan. (Andi Iriani)
Sumber: Radio Swara Nusa Bahagia
Aparat TNI Penembak Pendeta di Papua Divonis 12 Tahun Penjara
Aparat TNI penembak pendeta di Boven Digul, Papua divonis 12 tahun penjara ditambah pemecatan dari kesatuan.

NUSANTARA
Senin, 11 Mar 2013 14:11 WIB


Aparat TNI Penembak Pendeta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai