KBR68H, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM perlu ditambah wewenangnya untuk mengantisipasi terjadinya pertikaian TNI dan Kepolisian.
Aktivis LSM HAM Imparsial Al Araf mengatakan, wewenang kedua lembaga itu perlu ditambah untuk menindaklanjuti pertikaian yang melibatkan aparat keamanan. Kata dia, wewenang itu diantaranya; penyelidikan, penyidikan sampai pemberian hukuman terhadap anggota TNI/Polisi yang bermasalah.
"Kompolnas itu kewenanganya harus diperkuat. Jadi kewenangannya bukan sekedar tempat pengadu masyarakat. Itu bisa jadi keranjang sampah. Misalnya ditambah kewenangan investigasi, dan lainnya. Ini kemudian Komnas HAM tak perlu cuma rekomendasi, tapi juga bisa memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan bisa dilanjutkan ke pengadilan," katanya.
Aktivis HAM Imparsial, Al Araf juga meminta DPR kembali membahas RUU Peradilan Militer. Sebab selama ini, penghukuman terhadap anggota TNI hanya diselesaikan secara administrasi, berupa sanksi disiplin. Sebelumnya, puluhan anggota TNI menyerang kantor kepolisian Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Penyerangan dipicu penembakan anggota TNI, Heru Oktavianus yang tewas setelah lari dari razia yang digelar polisi.
Antisipasi Pertikaian Aparat, Wewenang Kompolnas Perlu Ditambah
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM perlu ditambah wewenangnya untuk mengantisipasi terjadinya pertikaian TNI dan Kepolisian.

NUSANTARA
Jumat, 08 Mar 2013 20:21 WIB

polisi, TNI, ogan komering ulu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai