KBR68H, Mataram – Pemimpin dan anggota DPRD NTB yang ikut berlaga dalam pemilukada gubernur-wakil gubernur serta pemilukada bupati-wakil bupati Lombok Timur (Lotim) mulai tidak aktif menjadi anggota dewan. Terhitung sejak tanggal 4 Maret ini, mereka tidak boleh mengikuti seluruh agenda DPRD dan sejumlah fasilitasnya dilucuti.
Sekretaris DPRD NTB Rachmad Radjendi mengatakan, pemimpin dan anggota dewan yang ikut menjadi kandidat pasangan kepala daerah tidak boleh mengikuti agenda DPRD termasuk kunjungan kerja (kunker) serta reses. Mereka dinyatakan non aktif dari anggota DPRD sampai penetapan calon gubernur-wakil gubernur terpilih serta calon bupati-wakil bupati Lotim terpilih.
“Bagi bapak ibu yang ikut sebagai calon itu, terhitung mulai tanggal 4 (Maret) dia tidak dapat mengikuti kegiatan aktifitas dewan dalam kegiatan kunjungan kerja dan reses. Karena reses itu juga termasuk dalam kunjungan kerja,” katanya.
Rachmad Radjendi mengatakan, sebelum keputusan ini diberlakukan, pihaknya melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otda. Selain itu telah dilakukan pertemuan dengan pimpinan dewan bersama KPU, Biro Keuangan, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bakesbangpoldagri serta Inspektorat.
Ia menjelaskan, dalam UU No 34/2004 pada pasal 59 ayat 5 disebutkan, pemimpin DPRD yang mendaftar jadi bakal calon kepala daerah harus membuat surat pernyataan tidak aktif sebagai pemimpin. Sementara bagi anggota dewan diwajibkan membuat surat pemberitahuan kepada pemimpin dewan tentang keiikutsertaan menjadi kandidat kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Ada satu pemimpin serta tiga orang anggota DPRD NTB yang ikut dalam pemilu kepala daerah tahun 2013 ini. Mereka adalah, wakil ketua DPRD NTB Suryadi Jaya Purnama, anggota komisi II DPRD NTB Johan Rosihan, anggota komisi I DPRD NTB Moh Amin. Mereka menjadi kandidat gubernur- wakil gubernur NTB. Sementara anggota komisi IV Lale Yaqutunnafis menjadi bakal calon wakil bupati Lombok Timur.
Sumber:Global FM Lombok
Anggota DPRD NTB Kandidat Kepala Daerah Mulai Non Aktif
Pemimpin dan anggota DPRD NTB yang ikut berlaga dalam pemilukada gubernur-wakil gubernur serta pemilukada bupati-wakil bupati Lombok Timur (Lotim) mulai tidak aktif menjadi anggota dewan. Terhitung sejak tanggal 4 Maret ini, mereka tidak boleh mengikuti

NUSANTARA
Senin, 04 Mar 2013 17:40 WIB


Anggota DPRD NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai