KBR68H, Jakarta - Sekira 400an jemaat Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat mengaku kesulitan mengurus pernikahan. Juru Bicara Ahmadiyah Jawa Barat Rieke Hamsyah menuturkan, label haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai menjadi penyebab sulitnya mengurus administrasi pernikahan itu.
"Di KUA Manis Lor, Kuningan Jawa Barat. 400 Ahmadi kesulitan melangsungkan pernikahan. Mereka baru diizinkan bila menyatakan keluar dari Ahmadiyah. Instruksi ini dibayang-bayangi oleh MUI. Kami mengaku Islam, tapi dikatakan kami bukan Islam. Kami mau menikah dengan cara Islam di negara ini, tidak boleh. 400 Pasang. Akhirnya kami harus melakukan pernikahan dengan cara menumpang di wilayah lain. Itu yang terjadi di satu daerah. Belum lagi di daerah-daerah kecil yang mengalami intimidasi luar biasa," katanya saat audiensi di Kantor Menko Polhukam.
Juru Bicara Ahmadiyah Jawa Barat Rieke Hamsyah menambahkan, selain kesulitan menikah, jemaat Ahmadiyah juga kesulitan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk. Umumnya mereka ditolak KUA setempat lantaran diketahui sebagai penganut Ahmadiyah.
400an Jemaat Ahmadiyah Manis Lor Ditolak Menikah di KUA
Sekira 400an jemaat Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat mengaku kesulitan mengurus pernikahan

NUSANTARA
Kamis, 07 Mar 2013 20:11 WIB


ahmadiyah, manis lor, menikah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai