KBR68H, Jakarta - Sebanyak 39 karyawan kontrak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jaya Real Property dipecat sepihak setelah perpanjangan berkali-kali dalam 9 tahun terakhir. Perwakilan karyawan Muhammad Yunus mengatakan pekerja rencananya bakal mengadukan persoalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, mengingat perusahaan tempat mereka bekerja merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Pembangunan Jaya. Mayoritas saham PT Pembangunan Jaya dikuasai Pemda DKI Jakarta.
"PHK sepihak tanpa surat pemberitahuan, tanpa pesangon dan PHK-nya juga cepat. Kita dipecat hari itu dan besok harus keluar. Sebenarnya kita bukan karyawan yah. Masih kontrak. Kontrak, perpanjang, kontrak, perpanjang. Gitu aja selama 9 tahun. Antara 3 sampai 9 tahun," kata Yunus di Balaikota Jakarta, Senin (4/3).
Perwakilan karyawan PT Jaya Real Property Muhammad Yunus mengatakan masih banyak karyawan kontrak di divisi lain yang juga dipecat sepihak. Setelah memecat, pihak perusahaan mencari pekerja baru dan dibayar murah, hanya sebesar Rp 1,5 juta tanpa asuransi dan uang makan. Karyawan yang dipecat juga tengah meminta bantuan LBH Jakarta untuk menjembatani persoalan ini.
39 Karyawan Kontrak BUMD DKI Jakarta Dipecat Sepihak
Sebanyak 39 karyawan kontrak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jaya Real Property dipecat sepihak setelah perpanjangan berkali-kali dalam 9 tahun terakhir

NUSANTARA
Senin, 04 Mar 2013 14:09 WIB


BUMD DKI, PT Jaya Real Property
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai