KBR68H, Jakarta - Puluhan gereja di Bekasi, Jawa Barat terancam ditutup pemerintah daerah setempat. Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos mencatat, hanya sekira 10 gereja di Bekasi yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kata dia, ini disebabkan buruknya pelayanan Pemerintah Bekasi dalam memeroses perizinan pendirian tempat ibadah.
"Ini bisa dikatakan Bekasi itu salah satu kota yang tidak toleran. Karena begitu banyak kejadian, kalau kita catat tahun ini sudah puluhan. HKBP di Bekasi ada 39, hanya 10 yang punya IMB. 29 lainnya gelap, liar, ilegal. Itu baru HKBP, belum Gereja lain," ungkap Wakil Ketua SETARA Institue, Bonar Tigor Naipospos di Jakarta.
Sebelumnya, beberapa tempat ibadah di Bekasi, Jawa Barat disegel pemerintah daerah setempat. Di antaranya masjid Ahmadiyah Al-Misbah di Pondok Gede dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Taman Sari, Setu pada 7 Maret lalu. Penyegelan dilakukan karena tempat ibadah itu diklaim tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, jemaat HKPB Taman Sari mengaku sudah sejak tahun lalu mengurus IMB tersebut. Namun, hingga kini Pemkab Bekasi urung memberikan izin.
29 Gereja di Bekasi Terancam Tutup
Puluhan gereja di Bekasi, Jawa Barat terancam ditutup pemerintah daerah setempat.

NUSANTARA
Senin, 18 Mar 2013 21:08 WIB


gereja, bekasi, penyegelan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai