KBR, Yogyakarta- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah resmi menetapkan Bekas Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi sebagai tersangka kasus kematian Darso, warga Semarang.
Dalam perkara ini, Polda Jawa Tengah baru menetapkan AKP Haryadi sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, pihaknya akan sangat kooperatif dalam membantu proses penyidikan kasus yang melibatkan anggotanya.
"Kita akan sangat kooperatif, kita akan sangat membantu proses penyidikan dari Polda Jateng," katanya saat ditemui di Mabes Polda DIY, Kamis (27/2/2025).
Atas kejadian itu, Ihsan turut prihatin dan meminta maaf kepada keluarga korban karena perbuatan anggotanya.
"Tapi intinya kami di Polda DIY, kami prihatin ya dan tentunya meminta maaf khususnya korban, kami minta maaf dan prihatin atas kasus ini," ungkapnya.
Ihsan menyebut, untuk anggota lain yang diduga terlibat kasus tersebut masih berstatus saksi. Sementara untuk AKP Hariyadi yang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan menindak tegas.
"Iya pastinya (menindak tegas). Termasuk yang lima orang ini, karena kan kita sebelumnya sudah melakukan proses terkait ketidakprofesionalan masalah laka lantas," ujarnya.
Ihsan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk berbenah dan memperbaiki diri. Untuk anggota yang melakukan kesalahan, pihaknya juga tak segan untuk menindak sesuai dengan porsi kesalahannya.
"Kita akan tindak sesuai dengan porsi kesalahannya. Jadi kita sudah akan menyiapkan sidang kode etik. Tapi terkait putusannya yang akan menyampaikannya komisi sidang kode etik tersebut. Kita komitmen yang salah akan tindak tegas, yang berprestasi kita akan kasih penghargaan," jelasnya.
Baca juga:
- Enam Polisi yang Diduga Aniaya Darso Belum Tersangka, Ini Alasan Polda Jateng
Terkait pelaksanaan sidang kode etik, Ihsan menambahkan belum bisa menentukan kepastian waktu. Namun, ia memastikan sidang kode etik itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat karena prosesnya ini masih terus berjalan. Nanti saya tanyakan dulu ke akanid Propam ya, ini kan penetapan tersangkanya baru kemarin, tentunya ada proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penanganan laka lantas," imbuhnya.
Ihsan menyebut, keenam anggotanya yang terlibat kasus tewasnya Darso tersebut juga sudah dipindahkan ke Polda DIY dari sebelumnya bertugas di Polresta Yogyakarta.
"Sudah (dinonaktifkan). Sudah kita tarik juga ke Polda DIY," tandasnya.
Ihsan bilang, untuk kasus ini Polda Jateng menangani terkait tindak pidana. Sementara di Polda DIY menangani pelanggaran anggota tersebut dalam penanganan laka lantas.
"Kita menangani proses terkait anggota lantasanya menangani kasus laka lantasnya seperti apa, itu yang kita tangani. Ini ranahnya di kode etik, bukan pidana. Jadi harus di pisah-pisah, yang di Polda Jateng kan pidana, dilaporkan di sana yang nangani Polda Jateng," tuturnya.
"Kita di sini menangani anggota tersebut dalam penanganan laka lantas karena tidak profesional, kan sampai ada pemukulan, ada dia kesana menggunakan pakaian tidak formil," pungkasnya.