KBR, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) agar penyalurannya tepat sasaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno pada 4 Februari 2025.
"Kita sebagai ASN bukan termasuk kategori miskin jadi, kami tidak berhak memanfaatkan LPG 3 kg karena itu subisidi untuk masyarakat miskin," ungkap Sumarno, Jumat (7/2/2025).
Sumarno menjelaskan, ASN di Jawa Tengah diimbau tidak menggunakan LPG 3 Kg dan wajib menggunakan LPG non subsidi.
Lanjutnya, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.
"Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.
Sumarno menambahkan, pihak yang menerima LPG 3 kg adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.
"Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang," pungkasnya.
Baca juga:
- Pengamat Sebut Gaduh LPG Bersubsidi Rusak Wibawa Pemerintah