KBR, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg), demi penyaluran yang lebih tepat sasaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025.
"Kita sebagai ASN bukan termasuk kategori miskin, jadi kami tidak berhak memanfaatkan elpiji 3 kg karena itu subsidi untuk masyarakat miskin," ungkap Sumarno pada Jumat (07/02/2025).
Baca juga:
Sumarno menjelaskan, ASN di Jawa Tengah diimbau untuk tidak menggunakan elpiji tabung 3 kg dan diwajibkan untuk menggunakan elpiji non-subsidi.
"ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Oleh karena itu, mereka harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN. Kita semua sebagai ASN justru punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno menambahkan, pihak yang berhak menerima adalah mereka yang memang memenuhi persyaratan dan kebutuhan.
"Kami mengetuk hati teman-teman ASN, kita tidak berhak, tentu sebagai umat beragama kita tahu bahwa mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya adalah dilarang," pungkasnya.
Baca juga: