KBR, Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melarang pentas dan pagelaran musik di kafe selama bulan suci ramadan 1446 Hijriah. Larangan itu harus ditaati, agar tidak ditindak tegas atau ditutup.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Lhokseumawe, Ashabul Jamil menegaskan, seluruh kegiatan musik selama ramadhan dilarang demi menjaga ibadah suci di bulan puasa.
Dia menyebut kegiatan itu dapat merusak tatanan pelaksanaan syariat islam, karena perbuatan ria yang dilarang oleh agama.
”Sekarangkan sudah banyak yang live lagi, itu kita jaga jangan sampai ada yang live musik selama bulan puasa. Walaupun, adanya rekomendasi dari pihak gampong (kampung-red) dan sebagainya. Itu tetap larangan di bulan puasa, ” tegas Ashabul Jamil, Selasa (25/2/2025).
Seruan Bersama
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lhokseumawe juga mengeluarkan seruan bersama 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Pemko terus berupaya menghindari perbuatan maksiat, baik yang haram, makruh atau berbagai bentuk larangan lainnya yang dapat mengurangi pahala puasa.
Ashabul Jamil melanjutkan, dilarang menjual mercon atau petasan. Selanjutnya, bagi pedagangan, toko dan makanan berbuka puasa dilarang berjualan sebelum Salat Asar atau dibawah pukul 16.00 WIB.
"Pemilik kafe atau warung berbuka puasa untuk tetap menyediakan tempat salat. Sekaligus, kegiatan warung dan kafe diperbolehkan setelah ibadah shalat isya, ” pungkasnya.
Baca juga:
- Kanwil Imigrasi Aceh Usulkan Pulau Khusus untuk Pengungsi Rohingya