KBR, Aceh Utara– Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah mengeksekusi empat terpidana tindak pidana korupsi terkait pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI. Para terpidana adalah T. Maimun, Ir. Nurliana, Teuku Reza Felanda, dan Ir. Poniem.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, menyatakan empat dari lima terpidana telah ditahan secara bertahap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe dan Aceh Besar. Sedangkan terpidana kelima, Drs. Fathullah Badli, masih menunggu salinan putusan dari MA.
"Kami telah mengeksekusi 4 terdakwa dari total 5 orang. Mereka semua sudah masuk ke rumah tahanan, tinggal menunggu Pak Fathullah Badli. Salinan putusannya belum kami terima, masih di MA," kata Ivan Najjar Alavi kepada KBR, Kamis (27/2).
Monumen Islam Samudera Pasai adalah proyek multiyears yang dikerjakan mulai tahun 2012 hingga 2017 dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp49 miliar. Dugaan korupsi proyek ini menyeret lima tersangka, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara, Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Pengawas, dan dua kontraktor pelaksana.
Tahap pertama eksekusi dilakukan pada Teuku Reza Felanda, seorang kontraktor pelaksana, pada tanggal 20 Januari 2025 di Lapas Kelas II-A Lhokseumawe. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp18 miliar.
Tahap kedua eksekusi dilakukan pada terpidana Ir. Poniem, seorang konsultan pengawas, pada tanggal 13 Februari 2025 di Lapas Kelas III Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp915 juta.
Tahap ketiga eksekusi dilakukan pada terpidana T. Maimun, Direktur PT Lamkaruna Yachmoon, dan Ir. Nurliana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. Keduanya dijebloskan ke penjara pada tanggal 26 Februari 2025.
T. Maimun dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp25 miliar. Sedangkan Ir. Nurliana dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp400 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp254 juta.
"Begitu salinan putusan MA dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh diterima, satu per satu langsung kami eksekusi ke lapas. Mereka ditahan sesuai dengan domisili masing-masing," jelas Ivan Najjar.
Vonis Bebas
Sebelumnya, lima terdakwa korupsi Monumen Islam Samudera Pasai sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada tanggal 14 November 2023. Kelimanya adalah Fathullah Badli (Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016), Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen), Poniem (Konsultan Pengawas), serta Teuku Maimun dan Teuku Reza Felanda (Kontraktor Pelaksana).
Vonis bebas tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim R. Hendral bersama anggota Sadri dan Daddy. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap kelima terdakwa tersebut berdasarkan salinan putusan nomor perkara 4905.K/Pid.Sus/2024 dan 4906.K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 11 Desember 2024.
Proyek Multitahun
Monumen Islam Samudera Pasai adalah proyek multiyears yang dikerjakan mulai tahun 2012 hingga 2017 dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp49 miliar. Dugaan korupsi proyek ini menyeret lima tersangka.
Hasil penelusuran tim penyidik kejaksaan pada tahun 2012 menunjukkan bahwa proyek ini awalnya dikerjakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar. Kemudian pada tahun 2013, proyek tersebut digarap oleh PT LY dengan biaya Rp8,4 miliar.
Pada tahun 2014, proyek dilanjutkan oleh PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar. Selanjutnya pada tahun 2015, proyek dilaksanakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar. Pada tahun 2016, proyek dikerjakan oleh PT TH dengan dana Rp9,3 miliar, dan akhirnya pada tahun 2017, proyek digarap oleh PT TAP dengan anggaran Rp5,9 miliar.
Baca juga: