KBR, Solo- Pemkot Solo mulai memberlakukan sanksi bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan parkir di jalan perkampungan. Sanksinya yaitu denda Rp1 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Solo, Taufiq Muhammad beralasan, perda soal aturan denda atau sanksi itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Aturan yang ia maksud adalah Perda No. 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Ya, kan, sudah cukup 1 tahun sosialisasi, pada masyarakat, ya monggo-lah kalau ada pemilik mobil parkir sembarangan, tak punya garasi, kita sudah beri solusi cari lahan parkir bersama. Kalau nekat tak punya garasi dan mobil diparkir sembarangan di jalan kampung, ya, akan kami tindak, kami derek. Mengganggu arus jalan. Sanksi denda berlaku mulai saat ini, tahun 2024," ujar Taufiq, Kamis, (29/2/2024).
Tak Segan Melapor
Taufiq meminta masyarakat tak segan melapor jika ada pemilik mobil yang parkir sembarangan dan mengganggu lalu lintas jalan.
Perda No. 10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sempat menjadi kontroversi. Di Pasal 88 ayat (1) menjelaskan, setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.
Ayat (2) menyebutkan, setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Pemkot Solo menjelaskan perda tersebut terbit karena warga mengadu lantaran kesulitan mengakses jalan perkampungan, sebab banyak pemilik mobil tidak punya garasi dan parkir sembarangan.
Selain itu, parkir mobil di jalan perkampungan menyulitkan pemadam kebakaran atau ambulans saat melintas dalam keadaan darurat.
Terbanyak
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 mencatat, Solo menjadi daerah yang memiliki jumlah mobil terbanyak di Jawa Tengah.
Jumlah mobil di Kota Solo pada 2021 mencapai 287.764 unit. Sedangkan jumlah penduduknya pada 2020, sebanyak 522.364 jiwa. Diperkirakan lebih dari 50 persen penduduk Kota Solo memiliki mobil.
Baca juga:
Editor: Sindu