Bagikan:

Tak Berizin, Kejari Bondowoso Tahan 5 Pengusaha Tambang

Meski tak memiliki izin, para pengusaha tambang tetap beroperasi dengan alasan surat izin tengah dalam proses pengajuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

BERITA | NUSANTARA

Selasa, 02 Feb 2016 17:29 WIB

Tak Berizin, Kejari Bondowoso Tahan 5 Pengusaha Tambang

Ilustrasi: Tambang Pasir (Foto: KBR/Musyafa)

KBR, Bondowoso- Kejaksaan Negeri Bondowoso. Jawa Timur menahan 5 Pengusaha tambang tak berizin. Kasie Intel Kejaksaan Bondowoso, Hadi Marsudiono  mengatakan kelima pengusaha tambang ini ditahan menambang tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Mereka ditahan karena sudah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan," kata Kasie Intel Kejaksaan Bondowoso, Hadi Marsudiono kepada KBR, Selasa (2/2/2016).

Sebelumnya, kelima lokasi tambang yang berada di Kecamatan Maesan tersebut telah ditutup oleh  Kepolisian karena tak memiliki izin resmi. Namun meski tak memiliki izin, para pengusaha tambang tetap beroperasi dengan alasan surat izin tengah dalam proses pengajuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dikatakan Hadi, kelima pengusaha tambang tersebut diduga melanggar pasal 158 UUD RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukumannya   10 tahun penjara atau denda 10 milyar rupiah. 


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending