KBR, Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menemukan penyelewengan retribusi pasar tradisional yang dilakukan petugas pengelola pasar di Banyuwangi. Jumlah dana yang diselewengkan diduga mencapai Rp 7 miliar per tahun.
Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Basuki Rahmat mengatakan, temuan ini berdasarkan inspeksi mendadak pihaknya di sejumlah pasar tradisional.
“Banyak penarikan- penarikan yang itu diluar data potensi. Contoh masalah perpanjangan yang dua tahunan yang sesuai dengan perda itu tidak masuk data potensi. Terus kemudian karcis yang tidak di kios, mapun di lapak yang itu pasar subuhan, di Pasar Blambangan, Rogojampi kan ada itu, nah penarikanya kita tanya di pedagang- pedagang itu antara Rp. 5000 sampai Rp. 10000. Dan itu tidak masuk data potensi,” kata Basuki Rahmat (28/2/2016).
Itu sebab, Basuki meminta Pemkab Banyuwangi mengevaluasi hasil temuan tersebut. Sebab pendapatan asli dari retribusi pasar tradisional selama ini hanya mencapai RP 3,9 miliar pertahun.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian Dinas Pendapatan Daerah Banyuwangi Fajar Suasana mengatakan dana tarikan tersebut merupakan dana talangan. Hal itu dilakukan karena tidak semua pedagang mampu membayar retribusi pasar.
Retribusi Miliaran Rupiah Pasar Banyuwangi Menguap
Jumlah dana yang diselewengkan mencapai Rp 7 miliar per tahun.

Ilustrasi pasar induk. Foto: Musyafa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai