KBR, Jakarta- Pemilik Kafe Intan di Kalijodo Jakarta Utara, Abdul Azis
resmi ditahan Polres Jakarta Utara atas dugaan pencurian listrik di kafe
miliknya. Kapolres Jakarta Utara, Daniel Bolly mengatakan pihaknya
telah melakukan gelar perkara dan menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan
atau BAP sejak pagi tadi. Saat ini, Azis sudah ditahan di Polres Metro
Jakarta Utara.
"Sudah
resmi ditandatangan jam 9. Setelah tandatangan ini itu, termasuk tes
kesehatan, jam 12 lah, sudah masuk tahanan," kata Daniel kepada KBR,
Sabtu (27/2)
Abdul Azis atau Daeng azis ditangkap penyidik
Polres Jakarta Utara kemarin. Bos kafe Intan itu dijerat Pasal 51
ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan.
Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara
senilai 500 juta rupiah. Azis terancam hukuman maksimal tujuh tahun
penjara.
Editor: Dimas Rizky