KBR, Mukomuko- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, berencana memeriksa
kembali tiga tersangka dugaan korupsi dana bantuan masyarakat miskin
APBN 2011-2014, Rabu pekan depan. Sebelumnya Kejari telah menetapkan
lima tersangka dari dana yang dikelola Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) Kabupaten Mukomuko.
Kepala Kejari Mukomuko Sugeng
Riyanta mengatakan dua diantara mereka telah menjalani pemeriksaan Rabu
(02/03) lalu. Sementara dua yang belum diperiksa lantaran tidak
didampingi kuasa hukum dan seorang lagi tidak hadir.
"Kami
sudah menetapkan lima orang tersangka yang tiga orang tersangka itu
berinisilal R, inisial IH, dan inisial AS. Sedangkan dua orang
tersangka lainnya belum dipanggil dan belum bisa disampaikan inisialnya," kata Sugeng Riyanta kepada KBR Sabtu,(06/02/2016)
Sugeng
memperkirakan Maret mendatang kasus ini segera rampung dan dilimpahkan
ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Akibat
perbuatan para tersangka hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sekitar Rp 500 juta rupiah.