KBR, Banyuwangi- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, menggagalkan penjualan puluhan satwa dilindungi. Kepala seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Timur Pudjiadi mengatakan, puluhan satwa liar yang dilindungi undang-undang itu disita dari transaksi jual beli. 20 satwa yang disita di antaranya, 11 ekor merak mijau (Pavo Muticus), 7 ekor Ular Sanca (Python Morulus), dan 2 ekor anakan biawak coklat (Varanus Nebulosus).
Kata Pudjiadi, dalam pengungkapan penjualan satwa dilindungi ini, petugas juga menahan seorang pelaku berinisial RIF, penjual satwa-satwa dilindungi tersebut. Menurut Pudjiadi, pengakuan dari pelaku jual beli satwa langka ini sudah dijalani sejak beberapa bulan yang lalu. Modusnya, dengan menawarkan satwa-satwa itu secara on line, melalui jejaring sosial.
“Kita amankan barang buktinya, kita bawa ke kantor. Semua ini termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang. Jenisnya Merak Hijau, Ular Sanca dan Biawak Coklat. Infonya ini jaringan on line melalui facebook dijual dengan Facebook. Menurut keterangnya dari mana-mana ngambilnya. Dari beberapa daerah sekitar Banyuwangi, Situbondo, Jember dan lainya,” kata Kepala seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Timur Pudjiadi (17/2/2016).
Pudjiadi menambahkan, satwa-satwa hasil sitaan ini selanjutkan akan dirawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Satwa nantinya akan dilepas liarkan ke habitat aslinya.
Sedangkan penjual satw- satwa dilindungi ini selanjutnya akan dijerat dengan undang- undang tentang konservasi sumber daya alam hayati ekosistem dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda sebesar seratus juta rupiah.
Editor: Rony Sitanggang