KBR68H, Lampung - PT Kereta Api Indonesia Tanjungkarang, Bandar Lampung bakal menertibkan sekitar 800 bangunan liar di sepanjang jalur rel kereta api Bandarlampung hingga stasiun Waytuba di perbatasan Palembang - Lampung. Juru bicara PT KAI Tanjungkarang Muhaimin mengatakan, ratusan bangunan tersebut digusur karena mempengaruhi jarak pandang masinis dan berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta.
PT. KAI sudah mengeluarkan peringatan pada warga yang menempati bangunan liar tersebut agar segera pindah. Kata dia, penggusuran ini sesuai UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
"Berdasarkan data, bangunan liar yang akan kita tertibkan berjarak 6 meter dari kiri dan kanan rel dari Stasiun Pidada Panjang sampai Waytuba itu sekitar 800 bangunan," jelas Muhaimin.
PT KAI Tanjungkarang, Bandarlampung mengumumkan rencana penggusuran bangunan di pinggir rel sejak 5 Februari lalu. Namun rencana itu mendapat penolakan dari warga pemilik bangunan.
Warga mengklaim memiliki sertifikat sah dan kerap membayar pajak. Koordinator posko pengaduan penggusuran PT KAI Tanjungkarang, Ansori mengatakan, jika tetap membongkar bangunan, PT KAI harus memberi ganti rugi kepada warga karena mereka juga membayar pajak.
Editor : Sutami