KBR68H, Jakarta - Walikota Surabaya Tri Rismaharini menilai pelantikan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana tidak sesuai prosedur. Hal ini diungkapkan Risma saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pada hari ini (20/2).
Risma mengatakan ia tidak mempermasalahkan pelantikan tersebut secara personal. Namun, dia tidak ingin dicap melanggar peraturan dan prosedur terkait pelantikan itu.
"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa, proses itu tolong bisa dilalui dengan benar. Itu saja kemarin yang saya minta. Karena selama ini saya mencoba untuk teman-teman pun saya memimpin di Kota Surabaya teman-teman untuk mengikuti semua proses yang berlaku. Jadi kalau saya atau mereka belum paham jadi saya suruh tanya ke Kementerian, kemana-mana," ujar Risma
Sebelumnya, Tri Rismaharini berencana mundur dari jabatan wali kota Surabaya. Penyebabnya karena polemik pemilihan Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana. Wisnu yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya dilantik untuk mengantikan posisi Bambang Dwi Hartono yang maju ke pemilihan Guubernur dan Wakil Gubernur Surabaya. Wisnu terpilih dalam rapat paripurna anggota DPRD Surabaya.
Editor: Anto Sidharta
Wali Kota Risma: Pelantikan Wisnu Langgar Prosedur
Walikota Surabaya Tri Rismaharini menilai pelantikan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana tidak sesuai prosedur. Hal ini diungkapkan Risma saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pada hari ini (20/2).

NUSANTARA
Kamis, 20 Feb 2014 21:14 WIB


Wali Kota Risma, Wisnu Sakti, Langgar Prosedur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai